Bengkulu Selatan, sinarnusantaranews.com – Kegiatan monitoring sebagai fungsi pengawasan terhadap keuangan negara yang dilakukan KBO Reskrim dan Kanit Tipiter polres Bengkulu Selatan berbuntut panjang.
Hal ini diketahui awak media dari Pemdes Palak Bengkerung melalui via WhatsApp yang mengirimkan lampiran foto surat pengaduan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KBO dan Kanit Tipiter serta Tim pada hari Selasa (27/07) kemarin.
Di mana di surat laporan dengan perihal pencemaran nama baik dan kegiatan tersebut ilegal. Dimana nama yang akan terlapor sebagai berikut :
– IPDA Priyanto SH ( KBO polres Bengkulu Selatan)
– IPDA Erik Fahreza SH (Kanit Tipiter polres Bengkulu Selatan)
– Yon Maryono (Direktur Tribun Sumatera.com)
– Bambang (Direktur Kabar 19)
– Predi (Kabiro bahtera news)
Di tempat terpisah Direktur Kabar 19 memberikan tanggapan, “silahkan saja, kita juga siap lahir batin, kita akan hadapi,” ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, “cuma jangan hanya sekedar menakut-nakuti saja, salah orang kalau Pemdes Palak Bengkerung menggunakan cara ini, sebab kita bekerja sesui amanat UU,” tutup Bambang sambil tersenyum. (A.H)