Home / Breaking News / Video Viral Pernikahan Lawang Wetan Berujung Sanksi Denda

Video Viral Pernikahan Lawang Wetan Berujung Sanksi Denda

Sumatera Selatan| sinarnusantaranews.com – Bupati DRA Tegaskan Warga Muba Harus Tetap Patuhi Prokes Lawang Wetan, Pernikahan viral di daerah Talang Piase Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba yakni antara satu mempelai pria atas nama Suhuan dengan kedua istrinya yakni Anggun Andini dan Vopi Anggraini akhirnya berujung dikenakan sanksi.

Tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.

Pasalnya, pada rangkaian prosesi pernikahan tersebut terdata ada sebanyak 31 orang undangan tidak memakai masker.

Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan yakni terdiri dari jajaran Kecamatan Lawang Wetan, Polsek Babat Toman, dan Danramil Babat Toman telah mendatangi lokasi, dari hasil penulusuran dan video yang terekam ada 31 warga yang tidak menggunakan masker dan kita jatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp20 ribu per orang untuk kemudian disetorkan ke negara sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020,” ungkap Ketua Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan, Chandra SKM MSi.

Chandra menjelaskan, pada saat rangkaian kegiatan resepsi pernikahan pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari keluarga mempelai bahkan tidak meminta izin kepada Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan.

Maka dari itu, akan ditindak secara tegas meski saat ini Kecamatan Lawang Wetan masih zona hijau tetapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi sesuai Peraturan Bupati Muba,” ungkapnya.

Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin SH MH menghimbau, agar warga masyarakat Kecamatan Lawang Wetan untuk tetap mematuhi prokes walaupun Lawang Wetan masih masuk kategori zona hijau.

Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan izin pada kegiatan resepsi pernikahan tersebut, jadi sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020 karena ada beberapa yang tidak mematuhi prokes tentu ditindak tegas dengan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Senada dikatakan Danramil Babat Toman Kapten Inf Iwan Setiawan pelanggar prokes pada rangkaian resepsi pernikahan di Talang Piase telah ditindak dan diimbau kepada warga Muba khususnya di Lawang Wetan untuk tetap harus patuh dengan prokes dan menggunakan masker.

Ini juga demi kebaikan kita bersama dalam upaya meminimalisir penularan wabah COVID-19 di Muba terutama di Lawang Wetan,” ucapnya.

Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA meminta agar warga Muba tetap patuh dengan prokes COVID-19.

Saya ucapkan terima kasih kepada tim Satgas COVID-19 Lawang Wetan yang terus berupaya hmaksimal menegakan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 demi kesehatan warga Muba,” tegas Kepala Daerah Inovatif tahun 2020 ini. (Amr)

About adminSNN

Check Also

3 Hal yang Dipinta Senator Riri Kepada PUPR Dalam Rapat Untuk Bengkulu

Anggota Komite II DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief Jakarta, Sinarnusantaranews.com – Selalu Memperjuangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *