Home / Daerah / Benteng / WCC Pertanyakan Komitmen Kepolisisan dalam Penyelesaian Kasus Pemerkosaan Mahasiswi KKN

WCC Pertanyakan Komitmen Kepolisisan dalam Penyelesaian Kasus Pemerkosaan Mahasiswi KKN

BENGKULU, SNN- Kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Bengkulu (UNIB) fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi yang terjadi dilokasi KKN Desa Turan Mumpo kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum selesai tampaknya menjadi perhatian lembaga pemberdayaan perempuan non pemerintah Cahaya Perempuan Women Crisis Centre (WCC) pasalnya pertanyakan keseriusan dan komitmen Polisi dalam penegak hukum untuk kasus perkosaan ini.

Pemerkosaan yang terjadi dilokasi KKN Desa Turan Mumpo yang dilakukan  FR (23) warga Pasar Kebat Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara terhadap HA (21) warga Jalan H.Hasan, Gang Lurah, Kelurahan Kandang Limun Bangkahulu pada 28 Juni 2018 lalu, pemerkosaan tersebut bermula sekira pukul 11.00 WIB. Dimana pada saat itu korban baru saja selesai mandi, kemudian masuk kamar hendak ganti baju, tiba-tiba pelaku pun ikut masuk dan mengunci kamar tersebut. Kemudian pelaku pun melancarkan aksinya, korban sempat berontak tapi karena kalah tenaga korban pun tak mampu melawan.

Belum menemukan titik terang terkait Penyelesaian  sampai saat ini sejak kasus mencuat ke publik, Sabtu (7/7/2018) lalu lembaga pemberdayaan perempuan non pemerintah Cahaya Perempuan Women Crisis Centre (WCC) Tety Sumeri selaku Direktur  mendesak kepolisian dalam hal ini. Polres Bengkulu Utara untuk tetap melanjutkan proses hukum tersebut meskipun adanya perdamaian terkait persoalan yang menimpa HA tersebut serta mengharapkan keseriusan terhadap kasus ini.

Semua yang namanya perkosaan itu proses hukumnya tetap harus berlanjut, sekalipun sudah ada perdamaian,Kini yang dibutuhkan adalah keseriusan, komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum terhadap kasus pidana yang namanya perkosaan. Jadi, tidak satu pun yang mampu menghalangi untuk menindak lanjuti yang namanya kasus perkosaan,” tuturnya

Mengenai persoalan yang belum selesai dan terkesan terabaikan Tety mempertanyakan komitmen penegak hukum dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap HA ini.

Jadi yang harus dipertanyakan, aparat penegak hukum di sini komitmennya seperti apa?. Sekalipun ada pencabutan. Perdamaian yang terjadi tidak menghalangi proses hukum terhadap yang namanya kekerasan seksual, salah satunya perkosaan,” Tutupnya.(AR)

About adminSNN

Next Kepala Desa Temdak Manfaatkan Anggaran DD Untuk Pembangunan Jalan

Check Also

Survei Kesiapan Tempat Persidangan Sementara Perkara Hukum di Kabupaten Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah, sinarnusantaranews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah menyambut kedatangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) serta Tim …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *