Bengkulu Selatan, sinarnusantaranews.com
– Sesuai dengan ketetapan Premendagri Nomor 9 Tahun 2020, ada 7 Desa di Kabupaten Seluma yang termasuk di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan luasan wilayah sekitar 1.400 hektar hitungan yang diperoleh berdasarkan dari luas wilayah 7 Desa tersebut.
Penambahan luas wilayah ini, tentu saja menjadi kabar baik bagi Kabupaten Bengkulu Selatan. Guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan dari ketetapan Premendagri Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Menggali informasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rabu (13/01).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Hamdan Sarbaini, S.Sos mengatakan kepada awak media bahwa “yang masuk Bengkulu Selatan wilayahnya, bukan di Pemerintahan Desanya,” ujar Kadis Hamdan.
Secara administrasi masih kembali ke Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma, namun ada sebagian rumah warga yang masuk wilayah Bengkulu Selatan untuk kependudukkanya, silahkan berurusan dengan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.
Sebelumnya, “ini sudah kami pertanyakan lanjut Hamdan, karena ketetapan masalah pengurusan administrasi ini, bertujuan untuk mengukur pembagian Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) ditahun 2021. Ini adalah hasil koordinasi kami dengan Biro Pemerintahan Umum Pemda Provinsi Bengkulu, namun informasi yang kami terima saat ini Pemerintah Seluma sudah mengajukan Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehubungan permasalahan ini,” jelas Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan menerangkan “baru-baru ini ada beberapa Kepala Desa, dia datang kesini, utusan dari Kecamatan Semindang Alas Maras (SAM) dan Kecamatan Semindang Alas. Yang menyatakan sikap bahwa masyarakat disitu (SAM dan Semidang Alas) tidak setuju bila hanya 7 Desa, maunya masyarakat di situ (mereka) dua Kecamatan ini bergabung ke Kabupaten Bengkulu Selatan,” terangnya.
Lanjutnya, sebanyak 51 Desa tersebut menyatakan sikap bukan tanpa alasan. “Yang pertama masyarakat maupun Pemerintah untuk berurusan lebih dekat dan lebih gampang, jual beli (berdagang) masyarakat di situ (SAM) itu lebih banyak aktifitasnya di Bengkulu Selatan. Untuk membuktikan keseriusan meraka, masyarakat siap mengadakan jajak pendapat. Hal ini disampaikan On Saidi Ketua APDESI Kecamatan SAM,” jelasnya lagi.
Terkait jajak pendapat tersebut Hamdan menjelaskan, “kami (Pemerintah BS) tidak akan terlalu proaktif, namun kita menerima. Karena pada intinya BS siap mulai dari pendataan dan yang lainya, sebab pada prinsipnya mau kembali ke BS atau tetap di Seluma itulah, kita siap melayani masyarakat,” pungkas Hamdan. (A.H)