Home / Nasional / Beda Pandangan Ahli Soal Uang Baru Rp.75.000 dan Dampaknya Terhadap Inflasi

Beda Pandangan Ahli Soal Uang Baru Rp.75.000 dan Dampaknya Terhadap Inflasi

JAKARTA, SNN – Bank Indonesia (BI) belum lama ini menerbitkan uang baru pecahan Rp. 75.000 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75. Sebelumnya, BI juga pernah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) sebanyak 3 kali. Edisi pertama diterbitkan pada tahun 1970 saat ulang tahun RI ke-25, emudian saat HUT RI ke-45 pada tahun 1990, serta di tahun 1995 saat HUT RI ke-50.

Ada hal istimewa yang membedakan UPK tahun 2020 ini dengan UPK sebelumnya, yakni UPK senilai Rp. 75.000 ini merupakan UPK yang pertama kali dicetak dalam bentuk uang kertas, yang mana UPK sebelumnya dicetak dalam bentuk uang koin berbahan logam. Tak hanya itu, UPK terbaru ini juga dicetak dengan teknologi terkini  serta desain  yang menarik, sehingga uang baru pecahan Rp.75.000 ini pun langsung diburu masyarakat.

Selang  beberapa  menit   setelah   akses   pemesanan   dibuka,  ketersediaan   jadwal penukaran di berbagai wilayah pun sudah penuh. Sebagai informasi, pemesanan uang edisi khusus tersebut dilakukan melalui situs resmi Bank Indonesia, yakni pintar.bi.go.id. Di situs tersebut, pemesan akan memilih provinsi, lokasi penukaran serta waktu penukaran. Selanjutnya, setelah tiba waktu penukaran, pemesan melakukan penukaran di lokasi yang telah dipilih dengan membawa KTP, bukti pemesanan serta uang tunai sejumlah Rp. 75.000, yang kemudian dapat ditukar dengan uang baru pecahan Rp.75.000.

Uang edisi khusus pecahan Rp.75.000 ini dicetak dalam jumlah yang terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Sehingga, banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk memilikinya. Namun, sebagian besar masyarakat tersebut memesan uang edisi khusus ini hanya sebagai koleksi, sehingga tak jarang pula yang menganggap bahwa UPK ini tidak sah sebagai alat transaksi. Namun, menurut Onny Widjanarko, selaku Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, uang tersebut sah digunakan untuk bertransaksi.

Dengan statusnya yang dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah ini pun menimbulkan perbedaan pandangan di antara beberapa ahli. Bagaimana tidak, pengedaran 75 juta lembar uang pecahan Rp.75.000 ini disebut-sebut akan menambah likuiditas (uang yang beredar di masyarakat), sehinga dapat memicu inflasi (kenaikan harga secara umum). Selain itu, beberapa pengamat juga menggagap bahwa penerbitan uang edisi khusus ini dilakukan pemerintah sebagai solusi untuk mengatasi defisit ekonomi di tengah pandemi.

Melansir dari CNNIndonesia.com, Enny Sri Hartati selaku Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan bahwa uang edisi khusus ini dapat menambah likuiditas uang  yang beredar.  Sebab, uang edisi khusus ini merupakan cetakan baru  yang tidak menggantikan uang lama, berbeda dengan penukaran uang saat lebaran.

Ia juga menambahkan bahwa uang baru ini dapat menimbulkan inflasi. Menurutnya, uang baru tersebut akan memengaruhi keseimbangan antara pasar uang dan pasar barang, karena uang baru ini menambah peredaran uang tanpa tambahan aktivitas ekonomi yaitu kenaikan produksi.

Hal ini sesuai dengan teori permintaan uang klasik, yang dinyatakan dengan rumus M.V = P.Q, yang mengasumsikan bahwa V (kecepatan perputaran uang) dan Q (kuantitas barang dan  jasa)  tidak  berubah  dalam  jangka  panjang.  Sehingga,  M  (jumlah uang  yang beredar)  hanya  dipengaruhi  oleh  P  (tingkat  harga).  Dengan  demikian,  maka  jika  M meningkat, maka P juga akan naik sebesar kenaikan M, sehingga dapat memicu inflasi.

Namun, dalam hal ini Enny mengakui bahwa dirinya belum menghitung besarnya dampak uang baru terhadap likuiditas uang beredar dan juga terhadap inflasi. Meskipun demikian, ia menyarankan agar pemerintah dan bank sentral perlu memperhitungkan dampaknya dengan cermat dan hati-hati. Karena, meskipun uang baru tersebut tidak berdampak signifikan terhadap inflasi, kenaikan satu perak pun dapat membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Melansir dari merdeka.com, hal berbeda disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan, Didyk Choiroel, yang mengatakan bahwa UPK ini tidak akan  menambah  jumlah  uang  yang  beredar  di  masyarakat  serta  tidak  ada  hubungannya dengan defisit keuangan yang dialami negara akibat pandemi Covid-19. Karena menurutnya, uang baru ini diperoleh masyarakat melalui penukaran dengan uang yang nilainya sama, sehingga sifatnya menggantikan.

Serupa dengan pernyataan Didyk, melansir dari CNNIndonesia.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tujuan penerbitan UPK ini murni untuk memperingati HUT RI ke-75, bukan untuk menambah likuiditas dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dan pelaksanaan ekonomi.

Sependapat dengan pernyataan yang diungkapkan oleh Menkeu, Fithra Faisal Hastiadi selaku Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia mengatakan bahwa penerbitan uang baru tersebut   tidak   berdampak   signifikan   terhadap   likuiditas   atau   uang   yang   beredar   di masyarakat. Menurutnya, hal ini dikarenakan peredaran 75 juta lembar UPK dengan total nilai Rp 5,62 triliun ini hanya memiliki persentase 1 persen jika dibandingkan dengan uang yang beredar di masyarakat saat ini, yaitu mencapai Rp. 6.393,7 triliun.

Selain itu, jika dilihat dari jumlah lembarannya, 75 juta lembar juga masih terbilang sedikit dibandingkan jumlah lembaran uang yang tengah beredar di masyarakat, yaitu sebanyak  11.000  miliar  lembar.  Sehingga,  penerbitan  UPK  ini  tidak  akan  menimbulkan inflasi.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa peredaran uang edisi khusus Rp.75.000 ini tidak menambah  likuiditas  atau  uang  yang  beredar  di  masyarakat,  sehingga  tidak  memicu terjadinya inflasi. Pasalnya, sebagian besar masyarakat cenderung menukarnya dengan tujuan

untuk dikoleksi saja, bukan untuk bertransaksi, sehingga tidak menimbulkan multiplier effect (efek ganda) dari uang tersebut.

Namun, dengan adanya beberapa oknum yang menjual kembali UPK tersebut dengan harga yang berkali lipat lebih tinggi, maka hal ini dapat menimbulkan transaksi yang mana dapat menimbulkan inflasi, tetapi dampaknya tidak signifikan.

Meskipun begitu, Pemerintah dan Bank Indonesia harus lebih cermat dalam menghitung sebuah dampak dari kebijakan yang diambil, sehingga kebijakan tersebut tidak merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat. Mengingat, permasalah ekonomi rawan sekali terjadi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

 

Oleh : Aisyah Dzakiyyah | Mahasiswi S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Jakarta |

Media Sosial : aisyahdzaa (instagram), aisyahdza (twitter)

About adminSNN

Check Also

Antisipasi dan Evaluasi Serta Cegah Kenaikan Harga Pangan di Bengkulu Besama Senator

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis naiknya harga-harga sejumlah komoditas seperti BBM, beras, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *