BENGKULU, SNN – Pasca gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu kepada pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, atas tuduhan menjadi salah satu aktor kerusakan DAS Kemumu dan kawasan konservasi Semidang Bukit Kabu beberapa waktu yang lalu.
Terkait hal di atas saat dikonfirmasi Kasatgas Polhut BKSDA Provinsi Bengkulu, Firmansyah membenarkan Surat yang masuk dan akan mempelajari poin poin yang digugat,termasuk status gugatan. Adapun menanggapi gugatan yang dilayangkan Walhi kepada Pihak BKSDA Bengkulu, Dia menilai suatu bentuk kepedulain Walhi kepada lingkungan.
“Jelasnya surat itu sudah masuk kepihak kita, namun saya belum membaca sampai selesai apa-apa saja poin-poin yang akan digugat. Kemudian kementrian kehutanan ini apanya yang dipermasalahkan apakah sebagai digugat atau turut tergugat,Apa yang dilakukan Walhi kita patut apresiasi karena bentuk kepedulian terhadap kerusakan kawasan konservasi di Provinsi Bengkulu ini,” ungkapnya
Perlu diketahui Persolan gugatan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri ini tidak hanya ditujukan kepada BKSDA Bengkulu saja namun dilayangkan juga terhadap PT. Kusuma Raya Utama, DLHK Provinsi Bengkulu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
ARWIN BINARDI