BENGKULU SELATAN, SNN – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk melakukan pendampingan, pengawalan dan konsultasi hukum dalam pengelolaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Bupati, hal ini dipandang sangat penting sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi permasalahan hukum pada penggunaan anggaran Covid-19.
Kepada tim kejaksaan, Bupati minta agar tidak segan-segan memberikan teguran kepada pemerintah daerah dan seluruh OPD jika ditemukan adanya kesalahan dalam penggunaan anggaran.
“Kepada tim kejaksaan, mohon dampingi kami, mohon kawal kami, tolong tegur, kalau ada yang salah, tegurnya sekarang, jangan sampai ini jadi masalah. Sekali lagi, kami mohon benar ini dikawal baik,” harap Gusnan.
Bupati juga meminta kepada OPD yang mengelola dana penanganan Covid-19 agar berkonsultasi dengan tim kejaksaan.
“Tolong seluruh OPD, jika ada kegiatan agar berkonsultasi dengan kejaksaan, khususnya jila ada penafsiran hukum yang ragu-ragu, atau kurang paham agar berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kejakaan,” harap Gusnan.
Gusnan berharap, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan selaku pengacara negara, dapat memperlancar program dan kegiatan penanganan covid-19.
“Jangan sampai nanti hasil pekerjaan kita, covid negatif, permasalahan hukum positif. Harapan kita, Bengkulu Selatan tetap zona hijau, permasalahan hukum tidak ada,” demikian Bupati.
Bukan hanya kepada kejaksaan, Bupati juga minta kepada aparat hukum lainnya, baik kepolisian maupun TNI, termasuk masyarakat agar bersama-sama mengawasi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, M Ichsan berharap, dengan adanya kehadiran tim dari kejaksaan dapat memberikan kenyamanan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program penanganan Covid-19 ini.
“Kami hadir untuk memberikan kenyamanan hukum dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 ini. Kami siap menerima pertanyaan dan memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah, Dinas dan OPD. Jangan ragu, bisa komunikasi lewat surat, email ataupun datang ke kejaksaan,” pungkas M Ichsan didampingi Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan. (A.H)