Home / Daerah / Bengkulu Selatan / Bupati BS Puji Kinerja Pemdes Tambangan Pada Proses Penyaluran BLT-DD Tahap II

Bupati BS Puji Kinerja Pemdes Tambangan Pada Proses Penyaluran BLT-DD Tahap II

BENGKULU SELATAN, SNN – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap dua desa Tambangan patut dijadikan contoh dan diikuti oleh desa lain, dari 60 KK yang menerima BLT-DD dari dana desa mendapatkan apresiasi dan pujian dari Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi. Penyaluran tahap dua yang langsung dihadiri Bupati mendapat sambutan antusias dari warga desa Tambangan dan Pjs Kades Sukwan Fajri beserta perangkatnya.

Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan pujian kepada warga Desa Tambangan yang telah tertib dan aman dalam menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa, “begitu juga pujian dan ucapan terima kasih kepada Pemdes Tambangan yang telah transparan dalam melakukan pendataan sehingga bisa dijadikan contoh untuk Kades lainnya di Bengkulu Selatan,” ujar Bupati.

Terpisah Pjs Desa Tambangan Sukwan Fajri mengucapkan, “terima kasih kepada bapak Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang telah menyempatkan diri bisa menghadiri penyaluran BLT tahap II di Desa Tambangan ini, yang mana pada hari ini Rabu (17/06) Pemdes Tambangan sudah menyalurkan BLT tahap II, masyarakat yang menerima sudah sesuai aturan PMK No 40, Permendes No 6 tahun 2020 jadi semua yang layak menerima sudah terakomodir semua, dari anggaran 25% dari dana desa, jadi kami sudah bekerja sesuai amana UUD dan peraturan lain sehingga masyarakat Desa Tambangan menerima dan mendukung kinerja kami,” ujarnya.

Turut hadir Camat Manna Turman, SE, Babinsa perwakilan dari Danramil Manna, bhabinkamtibmas dari Polsek Manna.

Bantuan langsung tunai dari Dana Desa di Bengkulu Selatan sampai saat ini masih ada saja desa yang mendapatkan protes dari warganya sudah beberapa kali Bupati bersama bapak Kapolres Bengkulu Selatan langsung turun kelapangan memberikan arahan kepada beberapa Kepala Desa, untuk melakukan pendataan secara transparan sesuai aturan, bahkan Bupati Bengkulu Selatan telah mengeluarkan surat edaran untuk memperkuat aturan agar bisa menjadi payung hukum para Kades melakukan pendataan, karena menurut Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi penerima dana BLT bukan hanya orang miskin tapi orang yang terkena dampak Covid-19, jadi tidak ada alasan bagi Kades untuk tidak menganggarkan dana tersebut sesuai aturan 25% sampai 30 %. (AH)

 

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *