BENGKULU UTARA, SNN – Dalam upaya transparansi pengunaan anggaran penanganan covid 19, Pemerintah Bengkulu Utara bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dalam pengawasan pemgunaan dana covid 19.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara siap memberikan bantuan pengawalan anggaran agar tepat penggunaan dan tidak menimbulkan kerugian negara. Kesepakatan tersebut dimulai dengan penandatangan MoU pada, Rabu (06/05), bertempat di ruang kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH yang disaksikan oleh seluruh kepala OPD yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari Camat hingga kepala Dinas, Badan dan Instansi.
Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian dalam sambutan mengatakan, atas nama pemerintah daerah Bengkulu Utara, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan, semoga nota kesepahaman ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaaan Negeri Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, terwujud sinergitas terkait pencegahan serta penanggulanan Covid-19,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara juga menyanggupi untuk memberikan pendampingan hukum terkait realokasi dan refocusing anggaran Covid-19.
“Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, pihak OPD yang bertanggung jawab atas dana Covid-19 tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kajari. (Amunt)