PALEMBANG, sinarnusantaranews.com – Diduga melanggar etika sosial atau berbuat dan bertindak semaunya sendiri, baliho Habib Rieziq Shihab (HRS) di Palembang dilepas paksa petugas gabungan terdiri dari Sat Pol PP, TNI dan Polri, pada Jumat (20/11) malam.
Baliho pemimpin front pembela islam Habib Rizieq Shihab yang diperkirakan setinggi dua meter tersebut dilepas petugas gabungan menggunakan alat berat.
Pelepasan baliho bergambar Habib Rizieq Sihab, berdasarkan keputusan pemerintah daerah karena Panglima tertinggi front pembela islam tersebut diduga telah melanggar etika sosial atau berbuat dan bertindak semaunya sendiri ditengah pandemi Covid-19 dengan membuat kerumunan massa.
Tak hanya itu pelepasan baliho, Habib Riziq Sihab, juga diduga dipicu karena pimpinan front pembela islam itu telah memprovokasi masyarakat untuk meremehkan virus Corona dan melanggar protokol kesehatan.
Perwira Menengah Pengawas (Pan Menwas) Polrestabes Palembang, Kompol Rivanda, saat dikonfirmasi oleh wartawan dilapangan, mengatakan dalam pencopotan Baliho tersebut memiliki dua titik yakni lokasi pertama di Jalan Ahmad Yani Palembang, sedangkan untuk lokasi kedua di Jalan Radial Palembang.
“Untuk motif dan tujuan atas pencopotan baliho dan banner ini karena sudah melanggar etika sosial dan etika hukumnya dilapangan,” tutup Kompol Rivanda. (Amr)