LEBONG| BENGKULU, sinarnusantaranews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong dipanggil pihak Bawaslu terkait Kepala Sekolah (Kepsek) yang menyalah gunakan Kop Surat mengenai Dana PIP, pada (17/11) lalu.
Pembahasan tersebut sekarang ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mengundang kepala Dikbud untuk membahas dan menindaklanjuti masalah ini.
Pada surat undangan menggunakan kop Kedinasan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Lambang Tut Wuri Handayani dan berstemple basah yang ditandatangani oleh Rita Oktapia, S.Pd, SD, dengan dalil dalam undangan tersebut untuk membahas bantuan PIP dan penambahan usulan anggota PIP dengan bernarasumber Ibu Hj. Dewi Coryati M.Si. Serta dalam pemaparan salah satu Paslon No urut 03 yang memaparkan bahwa Paslon No 03 yang memperjuangkan PIP ini untuk Kabupaten Lebong.
“Saya selaku Kepala Dikbud akan memanggil kembali oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) 83 Lebong ibu Rita Oktapia, S.Pd mengenai Kop Surat yang disalahgunakan dan akan diberi teguran serta sanksi,” ucap Guntur.
Terkait permasalahan ini Kepsek SD 83 akan secepatnya dipanggil dan diminta pertanggungjawaban atas sikapnya yang tidak netral tersebut sebagai ASN. (MR)