JAKARTA, SNN – Lembaga Front Pembela Rakyat segera melengkapi berkas yang diminta oleh Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), sebagaimana surat yang resmi yang disampaikan oleh pihak Lembaga anti rasua Kepada Lembaga Front Pembela Rakyat tertanggal 22 Januari 2020 lalu dalam surat yang disampaikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan masyarakat.
Dalam surat tersebut pihak Pelapor yakni saudara Rustam Ependi bertindak atas Nama Organisasi Front Pembela Rakyat diminta untuk segera melengkapi dokumen laporan yang pernah disampaikan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rustam Ependi Ketua Pengurus Harian Front Pembela Rakyat dalam Pres Confrencenya Selasa, (18/02) di Plaza atrium menyampaikan kepada pihak media, “dalam waktu dekat pihak Front Pembela Rakyat akan melengkapi dokumen yang diminta oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dan kami pihak Front Pembela Rakyat akan terus berkoordinasi dengan pihak lembaga anti rasua dan kami siap melengkapi beberapa dokumen yang diminta KPK,” sampainya.
Lanjut Ketua FPR “kami dari berharap kedepannya nanti dugaan korupsi yang kami sampaikan segera menemukan titik terang pengusutannya,” tutupnya. (FHEBI)