BENGKULU, SNN – Ada apa dengan Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa (RSUD HD) Kota Bengkulu timbul tanda tanya besar, ada apa di RSUD HD Kota Bengkulu,,,???
Dari pantauan awak Media Sinar Nusantara News banyak terjadi kejanggalan di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa (RSUD HD) Kota Bengkulu, baik dari gaji maupun dari Security yang fiktif semuanya besar dugaan taem SNN terjadi di rumah sakit harapan dan doa ini, dari data yang dihimpun oleh awak media, standar Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) sudah jelas masyarakat tahu standar UMP, UMK Propinsi Bengkulu tahun 2019, Rp 2.040.000/security dan di tahun 2020 naik menjadi Rp 2.213.604.
Namun yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa Kota Bengkulu (RSUD HD) diduga jauh di bawah UMP, UMK, Namun besar dugaan banyak penyimpangan-penyimpangan dan kong kali kong yang terjadi.
Disaat awak media mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut kepada Direktur RSUD HD Kota Bengkulu dr. Lista Cherlyviera menjelaskan, “terkait itu kita tidak tahu, namun perlu di garis bawahi bahwa pihak security itu dari pihak ketiga, artinya bukan tenaga honorer ataupun kontrak dari rumah sakit, dan mengenai gaji yang di bayar 1,6 juta atau 1,7 juta saya belum bisa jawab perlu saya buka lagi dokumen, yang lebih jelas untuk menjawab silahkan kepihak Kasubag Umum,” ucap ibu Lista Cerlyviera.
Dan penjelasan dari Kasubag Umum Joni Haryady kepada awak media SNN di saat dikonfirmasi menjelaskan, “terkait security sistem kita kontrak pertahun, dan di tahun 2019 itu jumlah 18 orang dan di tahun 2020 ini 20 orang, antara lain 16 security 2 pengawas, dan 18 security 2 pengawas, jadi terkait UMP kita sudah tanya dengan pihak ketiga dari PT Raflesia Putra Mandiri di sini ada pemotongn untuk BPJS dan securitynya tahu itu, dan mereka punya perjanjian tersediri dengan securitynya mengenai upah tersebut, dan kami tidak ada mentenderkan ke pihak ketiga ini, namun kita recruitment secara Outsourcing,” ucap Joni Haryady.
Lanjutnya, “jadi jikalau mereka tidak masuk dalam kurun waktu 3 hari tanpa alasan mereka bisa langsung di pecat, atau di potong gajinya dan bagi yang masih training gajinya 1,7 juta, itu ketentuan mereka,” ucap Kasubag umum.
Di dalam hal ini dapatlah pihak terkait mengaudit RSUD HD Kota Bengkulu, dengan cepat dan tanggap dan alhasil dari audit tersebut nanti dapat dituangkan ke publik secara rill dan transparan, baik dari dugaan-dugaan di atas ataupun secara juklak-juklis Outsourcing dan administrasi sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Disnaker. (FB)