REJANG LEBONG, SNN – Kemarin siang, Senin (24/02) sekira pukul 14.00 WIB, Kapolsek Bermani Ulu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 3 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan umum Desa Bangun Jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan tersebut dilakukan karena sesuai Laporan Polisi : LP /B-156 /VI/2019/BKL/RES RL/SEK BU Tanggal 11 Juni 2019.
Berikut adalah Identitas Korban:
Nama : Guntara Gunawan Als Guntara Bin Indra Bangsawan
Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Desa Pagar Gunung Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Identitas Tersangka:
Nama : Eki Ramdan Saputra Als Reki,
Umur : 25 Tahun,
Pekerjaan : Tani,
Alamat : Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.
Kronologis penangkangan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin (24/02) sekira pukul 13.00 WIB, bahwa tersangka Reki sedang berada di pondok kebun kopi Desa Bangun Jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya, setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bermani Ulu bapak Singgih dan rekan-rekan melaksanakan APP terhadap anggota yang akan melaksanakan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bermani Ulu. Pada saat penangkapan, Tersangka sedang duduk di depan pondok kebun kopi miliknya, selanjutnya tersangka berhasil diamankan di Polsek Bermani Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka merupakan DPO Polsek Bermani Ulu selama 8 (Delapan) Bulan. (RIO)