Lebong| Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong hari ini Kamis (21/01) melaksanakan Sosialisasi penerangan Hukum kepada Pemerintah Desa (Pemdes) mengenai pencegahan penyalahgunaan Dana Desa khususnya tahun anggaran 2021.
Acara tersebut berlangsung di Aula Setda Lebong, yang dihadiri oleh Sekda Lebong, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Kepala Dinas PMDSos, 72 Kepala Desa serta tim Pendamping Desa maupun tim Pendamping Lokal Desa. 20-an Desa yang tak hadir pada acara ini, akan di undang secara khusus oleh kasi Intel dan akan di data.
Dari Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui kasi Intel Imam Hidayat SH.MH menyampaikan tujuan dilakukan acara tersebut adalah, “kita dari pihak kejaksaan mengharapkan bahwa dalam melaksanakan penggunaan anggaran Dana Desa tidak ada penyimpangan, baik pelaksanaan fisik ataupun non fisik berjalan dengan baik.”
Kemudian kami juga mengharapkan “laporan administrasinya berjalan dengan baik, jangan sampai terjadi adanya penyimpangan hukum mengenai penggunaan anggaran Dana Desa,” ucapnya.
Untuk Laporan penyimpangan DD dan ADD 2020 terkait pelaporan dana desa belum ada sampai sekarang.
“Kita dapat satu pelimpahan dari pihak kepolisian mengenai mantan Kades Semelako II dan sekarang masih dalam proses penelitian berkas perkara dari pihak Kepolisian ke Kejari,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan mendorong kepada pihak Inspektorat untuk mengkaji laporan yang masuk apakah ada indiksi administratif atau pidana. (M.R)