Seluma| Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI Manunggal Membangun Desa (Wasev TMMD) dari Mabes TNI AD Brigjen TNI Darmono Susatro, S.I.P., M.M (Irum Itjenad) bersama Dansatgas TMMD Ke-110 Kodim 0425/Seluma Letkol Czi AM. Limbong ST MTr (Han) meninjau sasaran fisik kegiatan pembukaan Badan Jalan di Desa Air Kemuning Kec. Sukaraja Kab. Seluma, Kamis (25/3/2021).
Kegiatan peninjauan sasaran fisik berupa pembukan badan jalan tersebut dilakukan dengan menggunakan Sepeda Motor dengan jarak kurang lebih 2 kilo meter.
Pada pelaksanaan peninjauan tersebut Brigjen TNI Darmono Susatro, S.I.P., M.M membawa sepeda motor sendiri dan menyusuri jalan yang masih berlumpur bersama dengan Dansatgas TMMD Ke-110 Kodim 0425/Seluma Letkol Czi AM. Limbong ST MTr (Han) yang juga diikuti oleh Danrem 041/Gamas Brigjen TNI Yunuar Adil dan Irdam II/Swj Brigjen TNI Henra Hari Sutaryo.
Selain meninjau pembuatan badan jalan, Ketua Tim Wasev beserta rombongan juga mengecek pembuatan gorong-gorong sebanyak 6 titik yang mana semua pengerjaannya sudah mencapai 99 persen atau hampir finish.
Setelah menempuh perjalanan yang cukup jauh rombongan peninjauan mencapai titik akhir pengerjaan badan jalan dan rombongan melaksanakan kegiatan poto bersama sebagai titik akhir peninjauan badan jalan.
Dalam wawancara singkatnya dengan awak media Ketua Tim Wasev TMMD dari Mabes TNI AD Brigjen TNI Darmono Susatro, S.I.P., M.M menjelaskan bahwa pelaksanaaan TMMD dilaksanakan kegiatan fisik dan non fisik yang semuanya dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk sasaran utama adalah pembukaan badan jalan yang menghubungkan 3 desa, yang mana tadinya untuk menuju desa yang satu ke desa yang lainnya masyarakat harus menempuh jarak yang cukup jauh, namun dengan dibukanya badan jalan masyarakat sudah dapat menempuh dengan waktu yang lebih singkat. Selain itu fasilitas ibadah berupa Masjid yang tadinya kurang layak sekarang sudah layak digunakan untuk beribadah serta dilaksanakan juga kegiatan bedah rumah untuk masyarakat dalam bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (Rls)