Home / Daerah / Bengkulu Selatan / Langgar Ini Selama Masa Pandemi, Siap – Siap Didenda Hingga Dipenjara

Langgar Ini Selama Masa Pandemi, Siap – Siap Didenda Hingga Dipenjara

BENGKULU SELATAN, SNN – Ini perhatian untuk masyarakat Bengkulu Selatan. Khususnya bagi para pedagang dan pembeli di tempat – tempat umum, bekerja, berjualan dan tempat pelayanan publik lainnya.

Jika tidak memakai masker saat beraktifitas di lokasi tersebut. Maka siap – siap dikenakan sanksi kurungan hingga denda uang tunai ratusan juta. Baik itu di pasar tradisional, pertokoan, rumah makan serta minimarket dan lokasi pelayanan publik lainnya.

Ya, mulai hari ini kita tempel disejumlah tempat umum, lokasi berjualan dan tempat bekerja. Baik itu instansi pemerintahan dan vertikal serta swasta di Bengkulu Selatan,” kata Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.

Dalam pelayanan publik, lanjut Gusnan, baik itu di pusat perbelanjaan atau di perkantoran wajib mengikuti protokol penanganan covid -19. Yakni memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan serta sering mencuci tangan. Jika tidak memakai masker, wajib meninggalkan lokasi pelayanan publik. Jika masih membandel maka akan dikenakan sanksi tegas.

Khusus pengendara roda empat dan roda dua wajib memakai masker,” tegas Gusnan.

Aturan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 01/GTPP-Covid19/BS/2020 Tentang Disiplin di Lokasi Berjualan di Tempat Umum, di Tempat Bekerja dan Tempat Pelayanan Publik Lainnya. Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0408, Kajari dan Ketua DPRD Bengkulu Selatan.

Surat edaran ini sudah kita tempel di sejumlah tempat pertokoan atau pelayanan publik lainnya. Ini kita lakukan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19 di Bengkulu Selatan,” pungkas Gusnan. (AH)

 

About adminSNN

Check Also

Antisipasi dan Evaluasi Serta Cegah Kenaikan Harga Pangan di Bengkulu Besama Senator

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis naiknya harga-harga sejumlah komoditas seperti BBM, beras, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *