Home / Daerah / Bengkulu Selatan / Musdes Jeranglah Rendah, Validasi dan Finalisasi Calon Penerima BLT Dana Desa

Musdes Jeranglah Rendah, Validasi dan Finalisasi Calon Penerima BLT Dana Desa


BENGKULU SELATAN, SNN – Desa Jeranglah Rendah Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, laksanakan rapat validasi dan finalisasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari anggaran Dana Desa (DD), di balai desa Jeranglah Rendah, Rabu (20/05).
Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Kades Jeranglah Rendah Endy Wijaya, dihadiri Ketua BPD dan anggota, perangkat desa, serta melibatkan pihak Kecamatan yakni Camat Manna Turman, SE, Bhabinkamtibmas dari Polsek Manna, babinsa dari perwakilan dari danramil dan perwakilan calon penerima BLT.

Dalam sambutanya Kades Jeranglah Renda Endy Wijaya mengatakan, “pentingnya diadakanya muysawarah penetapan calon penerima BLT dari dana desa ini, agar bisa menjamin ketransparanan di dalam pendataan calon penerima, dari data sementara ada 64 KK yang sudah di data oleh tim kami di lapangan, jadi untuk itu mari kita bersama bahas dalam form rapat ini siapa saja yang layak atau tidak untuk menerima BTL tersebut mari kita sama sama melakukan verifikasi data sesuai aturan dari pemerintah pusat, jangan sampai kemudian hari hanya pihak Pemdes yang disalahkan,” tegas Kades.

Camat Manna Turman, SE dalam sambutanya juga menekankan, “kepada pihak Pemdes agar mematuhi aturan yang ada, peraturan Mentri Keuangan no 50 tahun 2020 Pemdes wajib mengalokasikan 25 % dari dana DD untuk penanganan Copid-19 dan peraturan Mentri Sosial yang menegaskan agar mendata bagi yang belum, terdata dipenerima PKH dan RASTRA dan bantuan lainnya,” tegas Camat.

Sementara itu Aipda Amrizal perwakilan dari Polsek Manna menghimbau agar pihak Pemdes berhati-hati melakukan pendataan jangan sampai melanggar aturan yang ada, “bekerjalah sesuai aturan karena sangat disayangkan jika dikemudian hari menimbulkan masalah, sebab penyaluran dana BLT ini sangat rentan sekali menimbulkan prokontra di masyarakat, jadi bekerjalah dan berpeganglah pada aturan,” ujarnya.

Dana desa untuk penanganan Covid-19 memang banyak sekali menimbulkan prokontra di tengah masyarakat, karena data yang diajukan harus sesuai dengan kriteria yang ada demi tercapai desa yang maju sejahtera bagi masarakatnya. (A.H)

About adminSNN

Check Also

Senator Riri Hadiri Upacara HUT Kabupaten Kepahiang ke-19

Hj Riri Damayanti John Latief Dalam Rangka Menghadiri Upacara HUT Kabupaten Kepahiang yang Ke-19 Kepahiang, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *