BENGKULU SELATAN, SNN – Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, gelar musyawarah validasi dan finalisasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, pada Jumat (29/05) di Balai Desa Gunung Ayu.
Muysawarah validasi dan finalisasi dipimpin langsung oleh Sekdes Gunung Ayu Yayatman dan Ketua Tim 9 Een dan dihadiri Kades Gunung Ayu Wardin, S serta unsur tripika dari kecamatan dan pendamping desa.
Kades Gunung Ayu Wardin, S mengatakan, “untuk tahun 2020 ini desa Gunung Ayu telah melaksanakan kegiatan padat karya tunai yaitu pembuatan dreinase dan penangan Covid-19, serta BLT yang akan digelar musyawarah hari ini karena untuk pendataan di lapangan sudah dilaksanakan oleh tim 9 yang didampingi babinsa dari Koramil, bhabinkamtibmas dari Polsek serta pendamping desa pada hari Rabu (27/05) kemarin. Hari ini akan di bahas di forum musayawarah luar biasa yang mana akan dipimpin langsung oleh ketua tim 9,” terang Kades saat diwawancarai awak media SNN di Balai Desa Gunung Ayu.
Ketua tim 9 Een membacakan, “daftar calon penerima BLT sementara dari hasil pendataan kelompok 1.44 KK dari kelompok 2 .28 KK, jumlah 72 KK, itu data sementara,” ujar Een.
“Hari ini kita akan lakukan seleksi sesuai 14 kriteria yang ada, dari yang mana dari hasil seleksi nanti kita putuskan minimal memenuhi unsur 9 kriteria, jadi dari nama 72 KK itu sudah kita lakukan verifikasi faktual di lapangan, dor to dor rumah ke rumah, bersama tim independent dari kecamatan. Hasil verifikasi di lapangan maka sudah kita temukan data yang akurat, sehingga disimpulkan untuk calon penerima yang memenuhi kriteria ada 39 KK yang satu masih diragukan karena KK nya belum bisa ditunjukkan dari 39 KK 1 PHK 1 KK, penyakit kronis,16 KK, kategori miskin 22 KK, jumlah 39 KK,” tegas Een.
Terpisah Kanit Patroli Aipda Nopa yang mewakili Kapolsek Seginim dalam sambutannya menegaskan, “hari ini harus diputuskan karena tim kami bekerja di lapangan sudah maksimal, kalau memang masih ada masyarakat yang belum bisa menerima silahkan buat pernyataan tertulis atau laporkan ke kami, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, karena kami tidak ada kepentingan disini kami hanya ingin masyarakat memahami aturan yang ada, karena tim bekerja itu ada aturannya jadi secara tegas saya berharap agar masyarakat bisa legowo menerima agar prosesnya bisa berjalan jangan gara-gara segelintir orang yang tidak mengerti dengan aturan sehingga menghambat pengajuan pencairan yang ke 2, jadi hari Jumat (29/05) ditetapkan bahwa hasil musyawarah validasi dan finalisasi calon penerima BLT desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim diputuskan sesuai hasil seleksi tim 9 dan kepada semua pihak agar bisa menerima,” tegas Aipda Nopa.
Pendamping desa dari kecamatan Lin Aprianto, SE mengatakan, “masyarakat dituntut untuk bersabar dan berkepala dingin, karena calon penerima BLT ini ada aturannya, sesuai peraturan Mentri Keuangan no 50 tahun 2020 itu harus dipenuhi, kalau kami sebagai pendamping tidak ada kepentingan disini kami bekerja sesuai tupoksi kami menjalankan amanah UUD dan peraturan lainnya yang sudah ditentukan pemerintah,” tutupnya. (ADV/Aslan Hasibuan)