BENGKULU, SNN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengadakan rapat paripurna ke-X masa sidang ke-1 tahun sidang 2020. Dengan agenda menyampaikan laporan hasil reses, laporan pansus terhadap hasil fasilitasi dari Mendagri atas raperda masing-masing dan pembentukan serta pengesahan pansus pembahasan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan, Senin (16/03).
Rapat paripurna kali ini dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB di ruangan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Yang diikuti oleh 31 anggota dewan dari jumlah sebenarnya 45 orang anggota Dewan.
Selain anggota Dewan pada rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Asisten III bidang administrasi Gotri Suyanto, segenap OPD lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu, tamu undangan, pihak media serta staff yang hadir.
Pada pembukaan Rapat, Ketua DPRD Provinsi Ikhsan Fajri mengatakan, “kita akan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Pansus terhadap Raperda masing-masing tentang :”
- Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu No.6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
- Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
- Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Laporan hasil reses disampaikan oleh Muhammad Gustiadi S. Sos, menjelaskan hasil reses yang telah dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kecamatan, Balai Desa/Kelurahan, se-Provinsi Bengkulu.
Adapun hasil reses anggota DPRD provinsi Bengkulu, yakni :
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat memperbaiki dan menindaklanjuti infrastruktur, baik jalan provinsi maupun jalan lingkungan, untuk membangun, irigasi, siring serta jembatan.
- Perbaikan akses transportasi usaha tani serta meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan.
- Bantuan bibit pertanian dan perkebunan, bantuan pupuk, bantuan ternak, bantuan alat-alat pertanian.
- Bantuan bedah rumah agar menjadi layak huni, perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang keamanan dan bidang keagamaan. Pembangunan dan peningkatan sarana akses jalan kawasan pariwisata di Provinsi Bengkulu. Penyediaan sarana dan prasarana olahraga dan bantuan instalasi listrik untuk penerangan jalan serta pengadaan fasilitas air bersih.
- Pemerintah Provinsi dapat merealisasikan dari setiap pengajuan proposal masyarakat yang telah disampaikan.
- Pengawasan terhadap harga komoditas pertanian dan perkebunan sehingga tidak dipermainkan oleh para tengkulak.
Selanjutnya laporan sampaikan oleh anggota DPRD Suimi Fales dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) yaitu mengenai hasil pembahasan Pansus. Maka hari ini, Pansus menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Raperda yang telah dibahas.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Suimi Fales bahwa Perda tersebut sudah disampaikan Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk di Evaluasi lebih lanjut.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukam Produk hukum daerah Pasal 92 ayat (1) dan (2) selanjutnya Raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha melalui sekertaris daerah Provinsi Bengkulu disampaikan Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk di Evaluasi,” jelas Suimi Fales.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dari Fraksi PDIP mengetuk palu untuk membahas Raperda ini lebih lanjut nantinya.
“Demikian laporan hasil pembahasan panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembahasan Raperda perubahan kedua peraturan daerah Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa dan Usaha ini disetujui dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya” Tutup Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Pajri. (CY/MLN)