BENGKULU, sinarnusantaranews.com – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan ke 3 Tahun Sidang 2020 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda usulan Gubernur Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/10).
Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Suharto, beragendakan Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan.
Dua Raperda tersebut yakni, Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas kedua Raperda Provinsi Bengkulu tersebut, diketahui tujuh fraksi dari delapan fraksi menyetujui kedua Raperda tersebut dilanjutkan pembahasannya.
Sedangkan satu fraksi yaitu fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) hanya menyetujui satu Raperda saja untuk dilanjutkan pembahasannya yaitu, Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Untuk Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), fraksi Gerindra meminta untuk menunda pembahasannya, dengan alasan menunggu ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI.
Selaku Juru Bicara fraksi Gerindra Mohammad Gustiadi, menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-nya. “Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi Bengkulu Tahun 2020-2025, fraksi Gerindra berpandangan rancangan Perda ini ditunda,” ujar Gustiadi.
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, Gubernur Bengkulu akan menyampaikan Jawabannya pada Rapat Paripurna selanjutnya, dengan agenda Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. (ADV)