LEBONG, SNN – Pemerintah Kecamatan Rimbo Pengadang mengadakan kegiatan rapat koodinasi, pada hari ini Rabu (17/06) bertempat di Kantor Camat Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Rimbo Pengadang, serta unsur-unsur terkait seperti TPPP 3MD, TA, PMD, PD, dan staff kecamatan.
Rakor dipimpin oleh Lasmudin SH, Notulis Edi Hariono, ST dari Kecamatan, narasumber Emis T, A-Az Alhakim sebagai TA PED dan TA PMD.
Pada rapat yang digelar hari ini, materi atau topik yang di bahas dalam forum yakni terdiri dari beberapa point, seperti :
1. Pengantar rapat koordinasi
2. Sosialisasi Peraturan Bupati No.17 Tahun 2020, tentang tata cara pengadaan Barang / jasa di Desa
3. Pembahasan yang lain-lain yang dirasa perlu
4. Diskusi
5. RKTL
Berikut hasil rapat koordinasi Kecamatan, antara lain :
1. Pihak Kecamatan Rimbo Pengadang menghimbau kepada kepala desa untuk kegiatan fisik yg berdasarkan Dana Desa (DD) agar melakukan sesuai dengan peraturan Bupati no.17 tahun 2020 pasal 23 ayat (1),
2. Untuk hal-hal yang belum jelas maka forum rapat koordinasi pemerintah kecamatan yang dilakukan tanggal 17 juni 2020 mengutuskan ketua forum dan rekan-rekan, P3MD Kabupaten Lebong untuk koordinasi ke PMDSos dan inspektorat pada hari Selasa Juni 2020,
3. Kepada Kepala Desa yang telah melaksanakan titik nol kegiatan fisik berdasarkan DD, akan tetap melaksanakan kegiatan sambil menunggu petunjuk yang telah lanjut (hasil koordinasi)
4. Kepada Dinas PMDSos agar dapat merekomendasikan kepada desa untuk melaksanakan perubahan APBDes.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik pembahasan, seluruh peserta Rakor memutuskan dan menyepakati hal-hal yang berketetapan yang menjadi kesepatan akhir. (MNHR)