BENGKULU, SNN – Pemerintah Pusat Pecat 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) 20 diantaranya (ASN) di Provinsi Bengkulu yang terlibat kasus korupsi.
Perlu diketahui, Kamis (13/9/2018) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Men-Pan RI) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menandatangani surat pemecatan terhadap 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tercatat telah melakukan dan terlibat kasus Korupsi, berdasarkan surat edaran nomor 180/686/7/SJ tentang Pemecatan ASN.
Terkait Pemecatan Ribuan ASN oleh Pemerintah Pusat itu Asisten III Sekda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto membenarkan 20 diantaranya ASN Provinsi Bengkulu mengenai jumlah dari 20 orang itu gotri menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan bertambah berdasarkan keputusan dari pengadilan.
“Tentunya data yang dikeluarkan hari ini belum tentu sama dengan bulan depan, karena kita melihat perkembangan nantinya, bisa saja bertambah dan lebih dari 20 orang tersebut,” ujarnya, Jum’at (14/9/2019).
Gotri juga menambahkan terkait keputusan pemerintah pusat tentang pemecatan ini Pemerintah Provinsi Bengkulu bersifat menerima dan menindaklanjuti.
“Pada intinya pemerintah provinsi wajib menindaklanjuti apapun keputusan dari pusat,” tegasnya.
Menurut Informasi 20 ASN Se- Provinsi Bengkulu itu diantaranya 19 Dari ASN Kabupaten/Kota dan 1 ASN dari lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pewarta : Arwin Binardi