KEPAHIANG, SNN – Hari ini pihak Kapolres dan Kopolsek Kepahiang Propinsi Bengkulu menghimbau agar masyarakat dapat mengambil kendaraan roda dua yang sudah diamankan di saat razia Cipkon beberapa hari lalu dengan ketentuan yang sudah di jelaskan Kapolres Kepahiang.
AKBP Suparman, S.I.K, M.A.P melalui Kapolsek Kepahiang Iptu Kadi Karjito mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor dari hasil operasi rutin cipta kondisi sepanjang Tahun 2019 s/d 2020, Kamis (27/02).
Sebagai bukti jika sepeda motor tersebut adalah milik warga, masyarakat diminta membawa STNK dan BPKB untuk mengambilnya di Polsek Kepahiang.
Kapolsek Kepahiang menyebutkan, 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan adalah, 2 unit Honda Supra, 1 unit Honda Karisma, 1 unit Yamaha Jupiter MX, dan 1 unit Viar.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan jenisnya mendekati dengan sepeda motor yang saat ini ada dengan kami, bisa segera untuk melihat dan mengambilnya dengan menunjukan BPKB serta STNK dan sepeda motor itu ada,” imbuhnya.
“Sekali lagi bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor dan jenisnya sama dengan yang kita sampaikan, kita harap secepatnya menghubungi pihak kepolisian terdekat atau datang langsung ke Mapolsek Kepahiang,” paparnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Kepahiang juga mengingatkan, “untuk warganya agar tetap menjaga keamanan dalam menempatkan sepeda motornya dengan baik dan di kunci stang dengan kunci tertutup dengan baik, sebab kejadian itu sendiri terjadi bukan karena ada niat, tapi kesempatan ada sehingga akan memicu niat yang buruk, akan tetapi karena ada kesempatan yang diberikan hal ini akan terjadi, maka sekali lagi mohon di jaga dan di kunci stang saat diparkirkan,” ucapnya dengan tegas. (FB)