Home / Daerah / Sempat Diskors Hingga 3 Jam Karena Kesalahan Teknis, Berkas Bacalon Dalhadi Umar-Wawan Fernandes Diterima KPU

Sempat Diskors Hingga 3 Jam Karena Kesalahan Teknis, Berkas Bacalon Dalhadi Umar-Wawan Fernandes Diterima KPU

LEBONG, SNN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong hari ini Minggu (06/09) memverifikasi berkas pencalonan milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong Dalhadi Umar dan Wawan Fernandez.

Dengan memakan waktu yang cukup lama hingga diskors kurang lebih selama tiga jam sebelum berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan akhirnya diterima oleh pihak KPU.

Seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bakal calon harus menyiapkan dokumen Persyaratan Pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkas persyaratan pencalonan harus disiapkan dengan rapi seperti yang telah ditentukan, bahwa harus dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan.

Proses verifikasi berkas bakal calon sempat terkendala lantaran adanya ketidaksesuaian antara nama di KTP dengan penulisan nama pada Formulir B1-KWK DPP PDI Perjuangan, mikil bakal calon Wakil Bupati Wawan Fernandes.

Kesalahan penulisan nama tersebut salah satu huruf pada akhir nama Wawan Fernandes antara huruf z dan huruf s, sehingga pihak KPU Lebong harus menunggu klarifikasi dari DPP PDI Perjuangan.

Kepada awak media, Komisioner KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al Khidir menyampaikan bahwa, “kita tunggu klarifikasi dari DPP terkait formulir B1-KWK Parpol, tadi sudah dapat email dan tentunya akan tetap kita klarifikasi ke DPP saat faktual nanti,” ujar Shalahuddin.

Pada konferensi pers Wawan Fernandez Bacalon Wakil Bupati Lebong mengatakan hal yang sama terkait adanya kesalahan penulisan nama dirinya pada formulir B1-KWK dari DPP PDI Perjuangan.

Alhamdulillah tadi itu cukup alot karena adanya KPU yang ingin proses ini tervalidasi, memang ada kesalahan teknis pada penulisan nama saya, yang seharusnya diujung akhiran nama saya itu Z, itu menjadi S, tetapi itu sudah kita konfirmasi, temasuk DPP partai pendukung sudah mengkonfirmasi ada kesalahan pengetikan, jadi itu kesalahan teknis pengetikan saja, dan itu sudah kita sampaikan ke verifikator melalui KPU dan itu bisa diterima,” terang Wawan. (YNS)

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *