MUKOMUKO, SNN – Bedasarkan hasil hak jawab yang disampaikan oleh Ketua Komite dan Dewan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) 03 Mukomuko mengaku bersalah.
Saat dikonfimasi oleh wartawan SNN diruangan Kepsek pada Sabtu (23/11) Kemarin. Pihak SMA 03 menyatakan bahwa mereka bersalah terkait adanya tarif jumlah pungutan sumbangan yang ditentukan, tertulis diselebaran sumbangan.
Saat wartawan media SNN berada di lokasi yakni SMA 03 Sp 6 Air Manjonto Mukomuko. Pihak SMA dan Komite bersepakat untuk mengganti RAB yang ada saat ini. Karena tidak sesuai hasil harga dilapangan, begitupun yang dijelaskan oleh ketua komite “akan kami ganti setelah diterbikan pemberitan pungli berkedok sumbangan oleh media SNN ini” jawab anggota Komite.
“Kami tidak melanggar hukum dan Undang-Undang yang ada,” jelasnya.
Walaupun mereka sudah menyatakan salah soal pungutan, namun aturan Undang-Undang yang ada bagi pihak sekolah ini dilarang mengambil pungutan dari wali murid berbentuk apa pun.
Miris rasaya jika ada sekolah yang masih meminta sumbangan apa lagi dengan alasan bangunan fisik sedangkan Pemerintah Pusat sangat besar ngucurkan dana pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan mohon kiranya bagi sekolah yang masih mengadakan pungli agar ditindak sesuai aturan yang ada agar kiranya hal serupa tidak akan terjadi lagi pada sekolah-sekolah yang lain.
Pewarta : Victor Fernando, SH
Editor : Cyntia