MUKOMUKO, SNN – Untuk menindaklanjuti pemberitaan melalui media SNN pada Selasa (28/04) lalu mengenai, ‘Pembangunan Fisik Desa Pasar Ipuh Amburadul, Diduga Tidak Sesuai Aturan,’ Kepala Desa dan Camat angkat bicara.
Ketika dikonfimasi Kepala Desa Pasar Ipuh mengatakan, “mereka merasa pekerjaan pembangunan yang dilakukan di desanya telah benar,” ujarnya.
Selain itu Kades juga mengungkapkan bahwa, “yang menyuplai material pada pembangunan tersebut adalah Camat.”
Setelah mendapatkan pernyataan dari Kades bahwa Camat yang mensuplai material pada proses pembangunan di desa Pasar Ipuh.
Camat Ipuh menghubungi pihak media SNN melalui Pemimpin Redaksi, Camat mengatakan bahwa, “jika wartawan melakukan survei lapangan terkait pembangunan yang ada di desa Pasar Ipuh itu harus melalui persetujuan dari Camat terlebih dahulu,” ujar Camat.
Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terdapat pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tertulis tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur juga pada peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 yang menyebutkan “orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.”
Hal tersebut menunjukkan bahwa ada indikasi pihak kecamatan menghalang-halangi pekerjaan wartawan, yang seharusnya pihak media harus memberikan informasi yang benar ke masyarakat tanpa harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari pihak Kecamatan.
Sebagai pelayan publik seharusnya pihak kecamatan dan pihak desa harus kerja transparan tanpa harus menutup-tutupi semua proses pembangunan yang tengah dilakukan. (VIC)