Home / Daerah / Muko-Muko / Terkait Program Bibit Sawit Subsidi Pemda Dengan PT. Agromukomuko, Presidium dan Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Lebih Transparan

Terkait Program Bibit Sawit Subsidi Pemda Dengan PT. Agromukomuko, Presidium dan Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Lebih Transparan

MUKOMUKO, SNN – Terkait program pemerintah memberikan subsidi bibit sawit terhadap masyarakat dengan bekerjasama dengan salah satu Perusahaan Perkebunan seperti disampaikan Oleh Winarno Kabag Humas dan Protokol Setdakab Mukomuko mewakili penerintah yaitu dengan PT AgroMuko. Wartawan SNN mengunjungi kediaman salah satu tokoh Presedium Bapak Djalalludin, B, sekaligus pengamat kinerja pemerintah untuk diwawancarai tentang program pemerintah dalam hal subsidi bibit sawit seperti yang yang diberitakan melalui media SNN pada Senin (22/06) Beliau mengatakan cukup berterimakasih atas apa yang telah diperbuat oleh pemerintah terhadap masyarakat saat ini salah satunya program subsidi bibit sawit.

Dalam hal ini beliau menyikapi jika memang ada subsidi dari PT. AgroMuko berarti, subsidi itu bantuan bukan seluruhnya, artinya ada dana awal dari Pemda, ada APBD yang diplod untuk pengadaan bibit, ada tidak dana itu diplod untuk pengadaan bibit setahun yang lalu atau dua tahun yang lalu kerjasama Pemerintah Daerah dengan PT. AgroMuko pengadaan bibit untuk dibagikan kemasyarakat. Nah, jika itu tidak ada berarti ini dana mana? Itukan pertanyaan dana dari mana ? Kalau dana itu ada berarti DPRD harus tahu berarti ada proyek pengadaan bibit kerjasama dengan PT. Agromuko untuk diberikan kepada masyarakat. Jika sepanjang itu tidak ada itu pertanyaan besar ? mungkin tidak Agro memberi bibit gratis kalau seribu batang mungkin, tapi jika jumlah yang besar tidak mungkin. Kalau tidak ada maunya tidak mungkin artinya pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat, sosialisasikan dulu kepada masyarakat supaya masyarakat tidak tertipu, nantinya masyarakat awam tidak tahu. Kalau memang program seperti ini kami minta sosialisasi melalui Dinas Perkebunan kepada masyarakat, kemana arahnya ini dan kemana tujuannya ?

Pak Djallaludin, B, mengulangi perkataannya dengan nada yang tinggi, “kalau memang iya program itu jelas untuk Rakyat tolong sosialisasikan kepada masyarakat melalui Dinas Perkebunan agar masyarakat mengerti apa maksud dan tujuannya jangan sampai nanti beli kucing dalam karung masyarakat tahu-tahu kebun itu sudah menghasilkan diminta sekian persen untuk hasil karena tidak jelas. Misalnya ada perjanjian-perjanjian cuman sebagian masyarakat yang bisa mentelaah, orang awam cuman bisa menanda tangan saja, kan jadi masalah nantinya sebelum masalah timbul jelaskan dulu transparan dengan masyarakat dan beliu juga menyarankan anggota DPRD meminta keterangan dari kedua belah pihak bukan saja dari pemerintah namun juga dengan pihak Perusahaan selaku lembaga Legislatif. Jangan sampai nanti ketika terjadi masalah pihak Pemda terkesan lempar batu sembunyi tangan,” jelasnya kepada wartawan SNN saat ditemui dikediamannya di komplek perumahan Hotel Rilex.

Tidak jauh berbeda tokoh masyarakat Rusman Aswardi juga ikut berkomentar keterkaitan jawaban pemerintah yang diberitakan media SNN yang berjudul, “Bupati Politisir Jual Beli Bibit Sawit Di PT. AgroMuko Diduga Demi Kepentingan Syahwat Politik.”

Secara hukum kita masyarakat mengapresiasi jika memang pihak Perusahaan ataupun pihak pemerintah sendiri membantu masyarakat dalam mensubsidi itu sebagai bibit sawit karena memang sawit ini adalah salah satu komoditas andalan di daerah kita, tapi saya sebagai masyarakat juga mempertanyakan subsidi yang dibenarkan itu oleh Perusahaan atau oleh Bupati Kalau oleh perusahaan dasar subsidipun harus jelas, hanya bantuan biasa atau ada embel-embel lain karena ada pakai materai 6.000 dan sebagainya, Perusahaan harus menjelaskan itu dulu kepada masyarakat sehingga tidak terkesan menutup-nutupi sesuatu.

Jika memang ini adalah bantuan dari Bupati masyarakat juga mengapresiasi, masyarakat juga harus tahu dengan jelas apakah itu bantuan bupati dari APBD mensubsidi, inikan subsidi artinya ada pengurangan harga Normal keharga dasar yang ditetapkan oleh Perusahaan.

Untuk subsidi ini tentu ada pihak yang menutupi kekurangan harga, itu namanya subsidi. Tentu Pemda harus menjelaskan pada masyarakat sumber dananya dari mana apakah dari APBD atau memang sumbangan Bupati pribadi jangan sampai dipelintir-pelintir kearah Pilkada nantinya, kami tidak mau itu, harus terang menderang persoalan ini di tengah-tengah masyarakat itu yang kita inginkan.

Wartawan juga menanyakan, “kok kenapa baru sekarang terealisasi karena tahun-tahun sebelumnya tidak ada, pak Rusman juga menjawab betul, mungkin namanya program usulannya sudah lama namu baru sekarang terealisasi itu sah-sah saja.”

Tetapi pemerintah daerah Bupati harus menjelaskan sejelas-jelasnya subsidi ini dari mana apakah dari pemerintah daerah ataupun dari Perusahaan, apa lagi banyak syarat yang harus diperoleh dari masyarakat. Tidak bisa kalau ini subsidi dari Perusahaan seolah-olah ini bantuan Bupati ini yang tidak cocok karena ini mendekati moment Pilkada, Pemerintah Daerah atau Bupati harus terbuka itu prinsip yang kami inginkan.

Termasuk legalitas bibit itu memiliki izin atau tidak karena pemerintah daerah harus terbuka Apakah ada MoU pemerintah daerah terhadap prusahaan termasuk jumlah kuota yang disubsidi untuk diberikan terhadap masyarakat dan syaratnyapun apa ?

Kalau Itu program plasma sampaikan kepada masyarakat biar masyarakat tidak bertanya-tanya, karena ada komentar LSM Suara Rakyat menyampaikan begini dipoint nomor 6 kurang lebih ada perjanjian plasma yang ditanda tangani dengan menggunakan materai 6.000 didinding facebook Humas dan Protokoler Setdakab seperti itu, yang harus dikeluarkan Perusahaan atau Pemda yang disampaikan itu Plasma artinya itu bukan subsidi pemerintah.”

Memang betul saya tahu PT. Agromuko memang punya program plasma saya sendiri sudah ditawarkan juga untuk ikut program itu, tapi jangan pemerintah menganggap ini program subsidi untuk masyarakat, sampaikan kalau ini program plasma Agromuko mungkin itu salah satu syarat plasma itu untuk perpanjangkan HGU mereka juga tidak masalah, boleh-boleh saja dan tidak masalah, tapi jangan dibawa seolah-olah Bupati sebagai pahlawannya. Kalau Bupati memperjuangkan subsidi ini kepada masyarakat itu memang tugas bupati selaku kepala daerah, kita selaku masyarakat ingin kejelasan dan kita apresiasi Bupati dipilih oleh masyarakat itu, memang untuk mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya saat di wawancarai wartawan SNN ditemui dirumahnya di Desa Lubuk Sanai. (VICTOR)

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *